Sinergi SPI & APIP
LAYANAN STRATEGIS SPI
Mendukung Visi, Misi, dan Penyelenggaraan Tata Kelola Organisasi yang Sehat (Good Corporate Governance) Menuju Pencapaian Kinerja BLU yang Akuntabel.
JASA PENJAMINAN
Assurance Services
- Audit Kinerja & Kepatuhan Melakukan audit komprehensif atas operasional, keuangan, SDM, TI, dan pemasaran guna menjamin efisiensi dan ketaatan regulasi. Pasal 253 huruf c
- Reviu Laporan Keuangan Melakukan reviu berkala laporan keuangan BLU sebelum dikonsolidasikan dengan laporan kementerian negara/lembaga. Pasal 253 huruf h
- Evaluasi Pengendalian Intern Menguji secara sistematis keandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan keselarasan manajemen risiko organisasi. Pasal 253 huruf b
- Monitoring Tindak Lanjut Memantau, menganalisis, dan mempercepat realisasi tindak lanjut atas temuan audit SPI, APIP, BPK, dan instansi pembina. Pasal 253 huruf g & 260
JASA KONSULTASI & SINERGI
Consulting & Synergy Services
- Rekomendasi Perbaikan Strategis Pemberian saran perbaikan objektif serta rekomendasi strategis bagi Pemimpin BLU untuk pencapaian Visi Misi dalam RSB. Pasal 253 huruf d & f
- Katalisator Manajemen Risiko Memberikan asistensi pembangunan fungsi kepatuhan dan bertindak sebagai pelaksana fungsi manajemen risiko terpadu. Pasal 250 & 263
- Sinergitas Pengawasan Intern Koordinasi pengawasan dan fasilitasi pendampingan aktif dengan APIP Kementerian/Lembaga serta pemeriksa eksternal Pemerintah. Pasal 254 huruf d & e
- Pemeriksaan Khusus (Audit Investigasi) Melakukan telaah, reviu, atau audit investigatif khusus atas instruksi penugasan pimpinan untuk perlindungan aset BLU. Pasal 253 huruf i
DUKUNGAN TATA KELOLA
Good Corporate Governance (Pasal 310)
- Transparansi (Transparency) Menjamin objektivitas pengawasan serta keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan strategis instansi.
- Akuntabilitas (Accountability) Mendorong kejelasan fungsi, pelaksanaan tanggung jawab, dan keandalan akuntansi pengelola keuangan BLU.
- Pertanggungjawaban (Responsibility) Memastikan kesesuaian operasional bisnis BLU terhadap kepatuhan hukum, peraturan, dan Praktik Bisnis yang Sehat.
- Kemandirian (Independency) Menjaga netralitas organisasi, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan pengaruh/tekanan pihak luar.
- Kewajaran (Fairness) Memastikan pemenuhan hak-hak seluruh pemangku kepentingan secara adil, setara, dan sesuai kesepakatan hukum yang sah.
