Tugas Dan Wewenang

Tugas, Wewenang, & Manajemen Risiko SPI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 129/PMK.05/2020

TUGAS SPI (Pasal 253)

  • Menyusun & melaksanakan rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern.
  • Menguji dan mengevaluasi keandalan pelaksanaan pengendalian intern & manajemen risiko.
  • Melakukan pemeriksaan atas efisiensi & efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, SDM, pemasaran, dan TI.
  • Memberikan saran perbaikan secara objektif dan independen bagi seluruh level manajemen.
  • Menyusun & menyampaikan laporan hasil Pengawasan Intern kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
  • Memberikan rekomendasi demi peningkatan proses tata kelola dan pencapaian strategi bisnis.
  • Memantau & melaporkan tindak lanjut rekomendasi audit (dari SPI, APIP, BPK, dan Pembina BLU).
  • Melakukan reviu laporan keuangan berkala.
  • Melaksanakan pemeriksaan khusus jika diinstruksikan oleh manajemen.
  • Menyusun & memutakhirkan pedoman kerja serta prosedur pelaksanaan pengawasan internal.

WEWENANG SPI (Pasal 254)

  • Mendapatkan akses penuh ke dokumen, pencatatan, SDM, dan pemeriksaan fisik aset BLU di seluruh bagian.
  • Melakukan komunikasi secara langsung dan independen dengan Pemimpin BLU dan/atau Dewan Pengawas.
  • Mengadakan rapat berkala maupun rapat insidental bersama Pemimpin BLU dan/atau Dewan Pengawas.
  • Melakukan koordinasi pengawasan dengan APIP dan aparat pemeriksaan eksternal Pemerintah.
  • Mendampingi aparat pengawasan intern/ekstern Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.

MANAJEMEN RISIKO (Pasal 250, 263, 265)

  • Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko: SPI dapat diberi mandat langsung oleh Pemimpin BLU untuk menjalankan fungsi manajemen risiko jika belum terbentuk unit kerja manajemen risiko tersendiri.
  • Pengecualian Rangkap Jabatan: Auditor internal SPI dilarang keras memegang jabatan operasional BLU, kecuali tugas pada fungsi kepatuhan dan manajemen risiko demi menjaga independensi objektivitasnya.
  • Persyaratan Kompetensi Auditor: Setiap personalia auditor internal wajib memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip Tata Kelola yang Baik (GCG) dan manajemen risiko organisasi.