Tugas, Wewenang, & Manajemen Risiko SPI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 129/PMK.05/2020
TUGAS SPI (Pasal 253)
- Menyusun & melaksanakan rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern.
- Menguji dan mengevaluasi keandalan pelaksanaan pengendalian intern & manajemen risiko.
- Melakukan pemeriksaan atas efisiensi & efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, SDM, pemasaran, dan TI.
- Memberikan saran perbaikan secara objektif dan independen bagi seluruh level manajemen.
- Menyusun & menyampaikan laporan hasil Pengawasan Intern kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
- Memberikan rekomendasi demi peningkatan proses tata kelola dan pencapaian strategi bisnis.
- Memantau & melaporkan tindak lanjut rekomendasi audit (dari SPI, APIP, BPK, dan Pembina BLU).
- Melakukan reviu laporan keuangan berkala.
- Melaksanakan pemeriksaan khusus jika diinstruksikan oleh manajemen.
- Menyusun & memutakhirkan pedoman kerja serta prosedur pelaksanaan pengawasan internal.
WEWENANG SPI (Pasal 254)
- Mendapatkan akses penuh ke dokumen, pencatatan, SDM, dan pemeriksaan fisik aset BLU di seluruh bagian.
- Melakukan komunikasi secara langsung dan independen dengan Pemimpin BLU dan/atau Dewan Pengawas.
- Mengadakan rapat berkala maupun rapat insidental bersama Pemimpin BLU dan/atau Dewan Pengawas.
- Melakukan koordinasi pengawasan dengan APIP dan aparat pemeriksaan eksternal Pemerintah.
- Mendampingi aparat pengawasan intern/ekstern Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.
MANAJEMEN RISIKO (Pasal 250, 263, 265)
- Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko: SPI dapat diberi mandat langsung oleh Pemimpin BLU untuk menjalankan fungsi manajemen risiko jika belum terbentuk unit kerja manajemen risiko tersendiri.
- Pengecualian Rangkap Jabatan: Auditor internal SPI dilarang keras memegang jabatan operasional BLU, kecuali tugas pada fungsi kepatuhan dan manajemen risiko demi menjaga independensi objektivitasnya.
- Persyaratan Kompetensi Auditor: Setiap personalia auditor internal wajib memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip Tata Kelola yang Baik (GCG) dan manajemen risiko organisasi.
