Kode Etik

Standar Perilaku & Kompetensi

KODE ETIK AUDITOR INTERNAL SPI

Prinsip etika keprofesian Satuan Pengawas Internal (SPI) BLU guna mewujudkan Praktik Bisnis yang Sehat sesuai ketentuan perundang-undangan.

01 Pasal 265 (1) a

INTEGRITAS

Auditor internal wajib memiliki kepribadian yang profesional, jujur, berwibawa, dan independen. Integritas membangun kepercayaan mendalam yang menjadi fondasi utama bagi keandalan penilaian objektif pengawasan.

02 Pasal 265 (1) a & Pasal 263

OBJEKTIVITAS

Menjaga penilaian profesional yang adil tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, golongan, atau tekanan pihak mana pun. Menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dengan dilarang merangkap jabatan operasional.

03 Pasal 265 (1) f

KERAHASIAAN

Wajib melindungi, menjaga, dan merahasiakan seluruh informasi serta data BLU yang diperoleh selama menjalankan tugas pengawasan. Informasi tidak boleh diungkapkan tanpa izin tertulis, kecuali diwajibkan oleh hukum.

04 Pasal 265 (1) b & Pasal 266

KOMPETENSI PROFESSIONAL

Memiliki pengetahuan audit, pemahaman aturan BLU, dan wajib memelihara kecakapan profesional secara berkelanjutan. Kepala SPI didorong memiliki sertifikasi profesi auditor internal yang diakui secara sah.

05 Pasal 265 (1) e

STANDAR PROFESI

Auditor internal SPI berkomitmen penuh untuk mematuhi standar profesi pengawasan serta kode etik perilaku yang diterbitkan oleh asosiasi pengawasan internal nasional maupun internasional.

06 Pasal 265 (1) g

GCG & MANAJEMEN RISIKO

Wajib memahami secara mendalam prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance) serta mekanisme manajemen risiko organisasi guna memberikan rekomendasi konsultasi yang bernilai tambah bagi BLU.