KODE ETIK AUDITOR INTERNAL SPI
Prinsip etika keprofesian Satuan Pengawas Internal (SPI) BLU guna mewujudkan Praktik Bisnis yang Sehat sesuai ketentuan perundang-undangan.
INTEGRITAS
Auditor internal wajib memiliki kepribadian yang profesional, jujur, berwibawa, dan independen. Integritas membangun kepercayaan mendalam yang menjadi fondasi utama bagi keandalan penilaian objektif pengawasan.
OBJEKTIVITAS
Menjaga penilaian profesional yang adil tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, golongan, atau tekanan pihak mana pun. Menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dengan dilarang merangkap jabatan operasional.
KERAHASIAAN
Wajib melindungi, menjaga, dan merahasiakan seluruh informasi serta data BLU yang diperoleh selama menjalankan tugas pengawasan. Informasi tidak boleh diungkapkan tanpa izin tertulis, kecuali diwajibkan oleh hukum.
KOMPETENSI PROFESSIONAL
Memiliki pengetahuan audit, pemahaman aturan BLU, dan wajib memelihara kecakapan profesional secara berkelanjutan. Kepala SPI didorong memiliki sertifikasi profesi auditor internal yang diakui secara sah.
STANDAR PROFESI
Auditor internal SPI berkomitmen penuh untuk mematuhi standar profesi pengawasan serta kode etik perilaku yang diterbitkan oleh asosiasi pengawasan internal nasional maupun internasional.
GCG & MANAJEMEN RISIKO
Wajib memahami secara mendalam prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance) serta mekanisme manajemen risiko organisasi guna memberikan rekomendasi konsultasi yang bernilai tambah bagi BLU.
