Bersama SPI Polkeslu, Tolak Gratifikasi & Korupsi!
Mewujudkan lingkungan pendidikan kesehatan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi demi melahirkan tenaga kesehatan yang profesional.
⚠️ Kenali & Tolak
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.
Wajib Ditolak apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas kita sebagai insan Polkeslu.
⏱️ Batas Pelaporan
Jika terpaksa menerima atau dalam kondisi sulit menolak, segera laporkan penerimaan gratifikasi Anda sebelum batas waktu berakhir:
- Maksimal 10 Hari Kerja sejak tanggal diterima apabila dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Polkeslu.
- Maksimal 30 Hari Kerja jika langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
🛡️ Saluran Pengaduan
Mengetahui adanya dugaan korupsi, pungutan liar, atau pelanggaran gratifikasi di lingkungan kampus Polkeslu? Jangan diam!
Laporkan segera melalui saluran resmi pengaduan Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.
Identitas Anda dijamin kerahasiaannya secara penuh oleh undang-undang.
📄 Unduh Formulir Manual
Lebih nyaman mengisi dengan tulisan tangan? Silakan unduh formulir pelaporan manual di bawah ini, cetak, isi, dan serahkan ke Sekretariat UPG Poltekkes Bengkulu.
⬇️ Download Form (PDF)📤 Unggah Formulir Manual
Sudah mengisi dan menandatangani formulir secara manual? Silakan unggah dokumen Anda (PDF/Foto) melalui portal di bawah ini.
Penting: Setelah berhasil diunggah, harap klik tombol konfirmasi WhatsApp agar laporan Anda segera diproses.
